SALAM AWAS!!!
Sehubungan dengan laporan masyarakat tentang dugaan
penyimpangan pelaksanaan UU No. 15 tahun 2011, yaitu dugaan keterlibatan
Penyelenggara PEMILU dengan parpol, (dugaan calon PPK terpilih yang dulunya
menjadi CALEG Kab. Rembang), kami telah menyampaikan temuan kami, dan
ditindaklanjuti dengan mengganti calon PPK tersebut sebelum hari pelantikan.
Ada dua orang calon PPK terpilih
yang diganti, yaitu satu orang di Kec. Sarang (Puji Lestari, dari Dadapmulyo
digantikan oleh Muhdlor dari Gunungmulyo) dan satu lagi di Kec. Pancur
(Syarofah dari Kalitengah digantikan oleh Sumiati dari Japeledok). Hal ini
tercantum dalam Pengumuman KPU Kab.Rembang tanggal 19 Nov. 2012 No.
47/KPU-KAB-012.329351/2012 tentang Perubahan Nama-nama Anggota PPK Terpilih
Kec. Sarang dan Kec. Pancur, Kab. Rembang pada Pilgub dan Wagub Jateng 2013.
Terkait dengan Pelantikan PPS pada 26 November
2012 di seluruh Kecamatan di Kab. Rembang, kami mendapat laporan dari
masyarakat tentang dugaan adanya PPK yang akan melantik orang yang masih
memiliki hubungan keluarga dengan dirinya sendiri (istri) pada calon PPS
terpilih di salah satu Kecamatan.
Kami mengingatkan bahwa meskipun
dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PEMILU tidak disebutkan adanya
larangan tersebut, tapi dalam Peraturan bersama Penyelenggara PEMILU (KPU - No.
13 Tahun 2012, Bawaslu – No. 11 Tahun 2012 dan DKPP – No. 1 Tahun 2012) tentang
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, Pasal 9 huruf d menyebutkan bahwa “Penyelenggara
Pemilu berkewajiban tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh tugas, wewenang dan kewajibannya”. Maka kami
himbau agar PPS yang terlantik nantinya tidak terlibat dalam hubungan keluarga
maupun keterikatan perkawinan dengan penyelenggara PEMILU yang lain dalam semua
tingkatan.
Ttd
PANWASLU Kab. Rembang
25 November 2012
Salam awas... kawal terus, suatu kecurangan besar selalu diawali dari kecurangan - kecurangan kecil, hari gini KKN kok terus dijadikan budaya, Apa kata dunia...
BalasHapus